PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan program insentif pajak berupa keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku sampai Mei 2023 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengungkapkan, fasilitas diskon pokok PBB diberikan mulai bulan Februari hingga Mei 2023. Diskon yang diberikan mencapai 5% sampai dengan 15%.
"Untuk pokok pajak tahun 2023 dapat pengurangan 15% pada transaksi periode 13 Februari sampai 12 Maret. Lalu, 10% periode 13 Maret sampai 12 April dan terakhir 5% periode 13 April sampai 12 Mei," kata Deni dalam keterangannya dikutip hari ini.
Diharapkan seluruh warga masyarakat Kota Bogor dapat memanfaatkan diskon PBB ini, makin cepat wajib pajak melunasi pajak yang terutang maka makin besar keringanan pokok PBB yang didapatkan.
