PajakOnline.com—Pemerintah telah mengeluarkan aturan pengurangan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023. Aturan ini membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat memberikan pengurangan PBB bagi sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana atau mengalami rugi 2 tahun berturut.
Aturan baru dari Menteri Keuangan diskon PBB tersebut merupakan penyempurnaan PMK Nomor 82/PMK.03/2017. “Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.
Dalam PMK 129/2023, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama 2 tahun berturut-turut.
