PajakOnline.com—Salah satu pajak daerah yang wajib dibayarkan masyarakat yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun tagihan PBB harus dibayarkan tepat waktu, jika telat maka wajib pajak akan dikenakan denda yang berlaku. Namun, meski telah diberlakukan hukuman denda, masih saja ada masyarakat yang menunggak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong kesadaran masyarakat terkait pembayaran pajak khususnya PBB. Melalui Pergub Nomor 5 Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bagi warga DKI yang memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022.
Pemberian keringanan tunggakan PBB tersebut berlangsung dari Maret hingga Juni 2023, warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan PBB berhak mendapatkan diskon sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi. Perlu diingat, diskon tersebut hanya berlaku sampai 30 Juni 2023.
