TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov DKI Jakarta Kasih Diskon PBB 10%

Redaksi PajakOnline · 30 Mar 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan serta pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 5/2023, wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023 bakal diberikan
keringanan PBB sebesar 10%. "Keringanan ... diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan PBB-P2," kutipan Pasal 3 ayat (4) Pergub 5/2023.

Bila wajib pajak baru melunasi PBB 2023 pada Juli hingga September 2023, diskon
yang diberikan berkurang menjadi 5%. Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga
2022 pada Maret hingga Juni 2023.

Bila tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 baru dilunasi oleh wajib pajak pada Juli hingga September 2023, keringanan PBB yang diberikan berkurang menjadi 10%. Walau demikian, wajib pajak tetap mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi.

Keringanan tersebut berlaku atas objek PBB dengan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp2 miliar atau lebih. Bila objek yang dimaksud adalah rumah tapak milik wajib pajak orang pribadi dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, wajib pajak dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.

"Gubernur menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2023 terhadap objek PBB-P2 berupa rumah tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi dengan NJOP PBB-P2 sampai dengan kurang dari Rp2 miliar dengan pembebasan sebesar 100%," demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) Pergub 5/2023.

Atas rumah tapak dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB terutang. Setelah itu, terdapat tambahan pembebasan sebesar 5% dari sisa PBB terutang setelah pembebasan sebagian.

Pergub 5/2023 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 24 Maret 2023 diundangkan pada 29 Maret 2023. Pergub 5/2023 mulai berlaku setelah 2 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.