PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan serta pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 5/2023, wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023 bakal diberikan
keringanan PBB sebesar 10%. "Keringanan ... diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan PBB-P2," kutipan Pasal 3 ayat (4) Pergub 5/2023.
Bila wajib pajak baru melunasi PBB 2023 pada Juli hingga September 2023, diskon
yang diberikan berkurang menjadi 5%. Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga
2022 pada Maret hingga Juni 2023.
Bila tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 baru dilunasi oleh wajib pajak pada Juli hingga September 2023, keringanan PBB yang diberikan berkurang menjadi 10%. Walau demikian, wajib pajak tetap mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi.
Keringanan tersebut berlaku atas objek PBB dengan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp2 miliar atau lebih. Bila objek yang dimaksud adalah rumah tapak milik wajib pajak orang pribadi dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, wajib pajak dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.
