PajakOnline.com—Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan dengan cara mencicil. Namun, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 15 April 2023.
Sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) 5/2023, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran PBB secara angsuran atas PBB tahun pajak 2022 dan tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022.
"Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan PBB-P2," kutipan Pasal 5 ayat (2) Pergub 5/2023.
Hanya objek PBB dengan ketetapan senilai Rp100 juta atau lebih yang dapat dilunasi dengan cara dicicil atau diangsur. PBB dicicil sebanyak maksimal 10 kali angsuran secara berturut-turut sebelum berakhirnya 2023.
Bila memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pembayaran secara angsuran. Apabila tidak maka permohonan ditindaklanjuti dengan surat penolakan kepada wajib pajak.
