PajakOnline.com—Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan, kebijakan pajak daerah berupa penghapusan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, kemarin atau Senin (31/8/2020) malam.
Menurut Gubernur Khofifah penghapusan denda PKB tersebut diharapkan dapat mengurangi beban warga masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Gubernur Khofifah mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.
