Jakarta, PajakOnline — Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjaga keseimbangan antara pengawasan barang impor dan kelancaran arus logistik.
Pemeriksaan kepabeanan harus tetap efektif memberantas penyelundupan, tetapi tidak boleh menghambat kegiatan usaha yang menjalankan ketentuan secara sah.
Permintaan tersebut disampaikan Nurkholisoh dalam Konferensi Internasional ke-6 World Customs Organization Regional Training Centre (WCO RTC) pada Selasa (20/10/2026) lalu.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebanyak 71,6% impor Indonesia selama Januari–Agustus 2026 merupakan bahan mentah atau bahan baku untuk mendukung kegiatan produksi.
Nilai impor Indonesia selama periode tersebut mencapai USD186,3 miliar, meningkat 19,09% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan demikian, nilai impor bahan mentah dan bahan baku diperkirakan mencapai sekitar USD133,45 miliar.
Besarnya porsi impor untuk kebutuhan produksi menunjukkan bahwa kecepatan pelayanan kepabeanan berpengaruh terhadap kelancaran rantai pasok, biaya logistik, dan daya saing industri nasional.
“Lebih dari 70% barang impor kami adalah untuk bahan baku dan barang setengah jadi yang mendukung produksi dalam negeri. Oleh karena itu, bagi Indonesia, perbatasan bukan sekadar pos pemeriksaan. Perbatasan merupakan bagian dari rantai produksi, itulah sebabnya administrasi kepabeanan menjadi sangat penting,” ujar Nurkholisoh.
Pemerintah menghadapi dua kepentingan yang harus dijalankan secara bersamaan. Di satu sisi, Bea Cukai bertugas mengawasi lalu lintas barang, mencegah penyelundupan, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, serta mengamankan penerimaan negara.
Di sisi lain, proses pemeriksaan yang tidak efisien dapat menambah waktu tunggu barang di pelabuhan dan berpotensi meningkatkan biaya penyimpanan, demurrage, serta biaya logistik lainnya.
Nurkholisoh menekankan bahwa pengawasan harus diarahkan pada risiko yang teridentifikasi tanpa memperlambat kegiatan perdagangan yang sah.
