Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatatkan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp240,1 triliun hingga akhir September 2026. Nominal ini tumbuh 8,5% secara tahunan setara 71,5% dari target APBN 2026 sebesar Rp336 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri atas:
- Cukai: Rp167,7 triliun, tumbuh 2,7% secara tahunan.
- Bea masuk: Rp41,6 triliun, tumbuh 13,6%.
- Bea keluar: Rp30,9 triliun, tumbuh 44,5%.
Data tersebut memperlihatkan fungsi Bea Cukai tidak hanya berkaitan dengan pengawasan dan pelayanan perdagangan, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Namun, optimalisasi penerimaan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya pungutan. Kualitas pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan, kepastian pelayanan, dan kelancaran arus barang juga menentukan manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Di sisi lain, kelancaran impor harus tetap disertai penindakan terhadap barang ilegal yang dapat merugikan industri nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara sebelumnya meminta DJBC memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, termasuk komoditas strategis dan barang yang berpotensi merugikan produsen dalam negeri.
Dalam penindakan yang diumumkan pada September 2026, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas. Nilai ekonomis keseluruhan barang dalam rangkaian penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen untuk memastikan barang yang masuk sesuai dengan pemberitahuan impor.
Oleh karena itu, percepatan pelayanan dan penguatan pengawasan bukan dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya perlu dijalankan melalui manajemen risiko, integrasi data, pemanfaatan teknologi, dan penegakan hukum yang konsisten.
Kecepatan pengeluaran barang dari pelabuhan dapat memengaruhi biaya produksi, perputaran persediaan, dan ketepatan pengiriman kepada pelanggan.
Dengan porsi impor bahan baku dan barang setengah jadi yang mencapai 71,6%, peningkatan kualitas administrasi kepabeanan berpotensi mendukung produktivitas industri dan memperkuat daya saing Indonesia.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini perlu dinilai melalui indikator yang terukur, antara lain waktu penyelesaian dokumen impor, waktu tunggu barang di pelabuhan, ketepatan pemeriksaan berbasis risiko, penindakan terhadap pelanggaran, serta pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai.
Pemerintah diharapkan mampu membangun sistem kepabeanan yang tegas terhadap pelanggaran, tetapi efisien bagi pelaku usaha yang patuh.