TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemulihan Sektor UMKM, Pemerintah Tingkatkan KUR Rp373,17 Triliun

Redaksi PajakOnline · 21 Jan 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2021 ini sebesar Rp373,17 triliun, atau naik 31% dari plafon kredit tahun lalu Rp285 triliun.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, penambahan plafon ini untuk mendorong pemulihan ekonomi dalam sektor UMKM. Tidak hanya itu, pemerintah turut memperpanjang subsidi bunga KUR dari 6% menjadi 3% sampai Juni 2022.

"Dengan bunga rendah dan porsi yang besar ini sudah jelas pemerintah memihak pemulihan ekonomi UMKM," kata Teten.

Menurut Teten, pemerintah terus berupaya membantu memulihkan sektor UMKM dari pandemi. Kendati pemulihan ekonomi terjadi, kemudian, dukungan bagi UMKM masih dibutuhkan untuk beberapa waktu ke depan.

Pemerintah juga memberikan target kredit perbankan atas UMKM bisa menyentuh 30% pada 2024. Dia berharap UMKM bisa menyerap porsi kredit perbankan itu di masa mendatang.

"Ini menjadi tantangan juga karena sekarang baru 19,8%. Kalau nanti jadi 30% kredit perbankan untuk UMKM, nah UMKM bisa menyerap tidak?" kata Teten.

Kementerian Koperasi dan UKM fokus dalam pendampingan UMKM yang mendapatkan kredit.  Pendampingan perlu dilakukan untuk menjaga kualitas kredit yang didapatkan UMKM bisa terhindar dari terjadinya kredit macet.

Selama 2021, KUR yang disalurkan mencapai Rp281,86 triliun lewat 27 lembaga penyalur. KUR yang disalurkan itu terbagi menjadi KUR super mikro sejumlah 3,57%, KUR mikro 63,71%, KUR kecil 32,71%, dan KUR TKI 0,01%.

KUR dalam penyalurannya kebanyakan oleh 3 bank Himbara dengan alokasi sejumlah 92,37%. Sedangkan, perbankan swasta 3,1%, bank pembangunan daerah (BPD) 4,37%, koperasi 0,05%, dan perusahaan pembiayaan lainnya di bawah 0,05%. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)