PajakOnline.com—Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 mengatur ketentuan objek sita saat pelaksanaan penyitaan dalam penagihan pajak.
Dalam Pasal 21 PMK ini disebutkan objek sita meliputi pertama, barang milik penanggung pajak. Kedua, barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung pajak, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta.
“(Barang tersebut) yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu,” demikian bunyi penggalan Pasal 21 ayat (1), kami kutip Selasa (15/12/2020).
Penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak atau barang tidak bergerak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.
Urutan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh juru sita pajak. Dalam menentukan urutan tersebut, juru sita pajak memperhatikan jumlah utang pajak, biaya penagihan pajak, serta kemudahan penjualan atau pencairannya.
“Penyitaan dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” bunyi Pasal 22 ayat (3).
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23, ada pula kewenangan untuk melakukan penyitaan tambahan. Tindakan ini dapat dilaksanakan jika nilai barang sitaan tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Selain itu, penyitaan tambahan juga bisa dilakukan apabila hasil lelang, penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan barang sitaan tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Barang bergerak yang dimaksud termasuk,
Pertama, uang tunai, termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya.
Kedua, logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya.
