TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pencacahan Barang Kena Cukai (BKC), Seperti Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007 cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Pejabat bea dan cukai diberikan wewenang untuk melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai (BKC).

BKC yang akan dilakukan pencacahan merupakan barang kena cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang berada di dalam pabrik maupun tempat penyimpanan. Apa yang dimaksud pencacahan?

Pencacahan merupakan kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Dalam Pasal 1 ayat (1) PMK 205/2020 menjelaska bahwa pencacahana dilakukan terhadap 2 hal berikut:

1. Etil alkohol di dalam pabrik atau tempat penyimpanan.

2. MMEA golongan A produksi dalam negeri di dalam pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang terutang cukai.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 205/2020 dijelaskan bahwa kegiatan pencacahan dapat dilaksanakan di saat-saat tertentu yaitu:

1. Paling lambat tanggal 10 setiap triwulan yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober untuk periode 3 bulan sebelumnya.

2. Setiap saat atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

3. Setiap saat jika terdapat dugaan kuat bahwa terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.

4. Sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor.

Perlu diketahui bahwa kegiatan pencacahan barang kena cukai ini dilakukan oleh pejabat cukai berdasarkan surat tugas yang berasal dari kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dan dalam proses pencacahan tersebut harus disaksikan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. (Atania Salsabila)