PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007 cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Pejabat bea dan cukai diberikan wewenang untuk melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai (BKC).
BKC yang akan dilakukan pencacahan merupakan barang kena cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang berada di dalam pabrik maupun tempat penyimpanan. Apa yang dimaksud pencacahan?
Pencacahan merupakan kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Dalam Pasal 1 ayat (1) PMK 205/2020 menjelaska bahwa pencacahana dilakukan terhadap 2 hal berikut:
1. Etil alkohol di dalam pabrik atau tempat penyimpanan.
2. MMEA golongan A produksi dalam negeri di dalam pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang terutang cukai.
Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 205/2020 dijelaskan bahwa kegiatan pencacahan dapat dilaksanakan di saat-saat tertentu yaitu:
