TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Pencacahan Barang Kenai Cukai, Begini Ketentuannya

Redaksi PajakOnline · 21 Des 2021, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Barang Kena Cukai (BKC) atau biasa disingkat dengan BKC adalah barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi, namun perlu untuk dikendalikan diawasi peredarannya. Sebab, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup sehingga barang ini perlu dikenakan pungutan. Terkait BKC lebih jelasnya sudah kita rangkum dalam artikel sebelumnya.

Untuk menghindari terjadinya manipulasi atau pelarian cukai, pemerintah telah menerapkan pengawasan dalam proses pemungutan cukai yang dilakukan dengan menerapkan pencacahan Barang Kena Cukai (BKC) ,yang pengaturan pelaksanaanya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai).

Terkait aturan pelaksanannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2020 tentang Pencacahan dan Potongan Atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol. Arti dari pencacahan sendiri telah dijelaskan dalam PMK tersebut pada Pasal 1 angka 1 yakni kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan BKC.

Dalam Pasal 1 ayat (1) disampaikan pencacahan dilakukan terhadap 2 hal, yaitu etil alkohol di dalam pabrik atau tempat penyimpanan dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A produksi dalam negeri di dalam pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang terutang cukai.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 205/2020, terdapat 4 situasi yang dapat dilakukan pencacahan BKC yakni:

1. Paling lambat tanggal 10 setiap triwulan yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober untuk periode tiga bulan sebelumnya.

2. Setiap saat atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

3. Setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

4. Sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor. (Atania Salsabila)