TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Penempatan Uang Negara di Perbankan Percepat Geliat Dunia Usaha

·

Penempatan Uang Negara di Perbankan Percepat Geliat Dunia Usaha

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Penempatan Uang Negara di Perbankan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan agenda Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada Senin (29/6/2020).

Tujuannya adalah mempercepat pemberian kredit khususnya kepada UMKM dan industri padat karya. Kebijakan ini harus didukung sinergi antar semua lembaga dan kementerian terkait.

“Karena tidak mungkin hanya menggunakan belanja anggaran pemerintah saja meskipun pemerintah sudah meningkatkan APBNnya untuk mendukung seluruh langkah-langkah penanganan Covid, apakah itu di bidang kesehatan, bantuan sosial, UMKM dan membantu sektor dunia usaha serta sektor-sektor daerah. Kita melihat bahwa peran strategis dari perbankan untuk mendorong dunia usaha menjadi sangat penting,” jelas Menkeu.

Penempatan uang negara dalam pengelolaan kas memiliki dasar hukum UU No. 1 Tahun 2004 dan PP No. 39 Tahun 2007, serta pelaksanaan untuk percepatan pemulihan ekonomi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan sebagai pelengkap atau komplemen yang sudah tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dan PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pemulihan ekonomi.

“Kita memahami bahwa saat ini dunia perbankan sedang sibuk melakukan penataan. Banyak sekali kliennya mengalami dampak Covid sehingga diantara mereka melakukan restructuring dan juga langkah-langkah untuk bisa mendorong lagi dan memperkuat baik dari sisi perbankan sendiri maupun dari sisi sektor dunia usaha. Inilah yang ingin didukung atau dibantu oleh pemerintah melalui langkah penempatan uang dari pengelolaan kas pada bank umum,” ungkap Menkeu.

Sebagai informasi, PMK Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus sebagai revisi terhadap PMK Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.

Berita lainnya di Headlines