TRENDING
Shopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset Kripto
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Penerimaan Negara Hingga April 2021 Capai Rp585 Triliun

· ·

Penerimaan Negara Hingga April 2021 Capai Rp585 Triliun

PajakOnline.com—Penerimaan negara hingga 30 April 2021 tercatat sebesar Rp585 triliun atau 6,5% lebih tinggi dibandingkan 30 April tahun lalu.

“Penerimaan pajaknya masih negatif tapi sudah mengecil. Negatifnya hanya minus 0,5% growth-nya, sementara kepabean dan cukai lebih tinggi 36,5% dari tahun lalu. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih tinggi 14,9% tumbuhnya dibandingkan tahun lalu,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN Kita secara virtual, Selasa (25/5/2021).

Belanja negara terus digulirkan untuk membantu pemulihan ekonomi. Total belanja negara naik menjadi Rp723 triliun pada 30 April 2021 dari yang sebelumnya Rp623,9 triliun pada tanggal 30 April 2020. “Berarti tahun ini belanja negara tumbuh 15,9% dibandingkan tahun 2020,” kata Wamenkeu.

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kondisi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) pada April 2021 sebesar Rp254,19 triliun. Angka ini mencukupi untuk akselerasi kebutuhan belanja negara dan kebutuhan pembiayaan yang cukup besar pada Mei 2021.

“SILPA kita memang tinggi tapi ini karena buffer yang carry over dan juga karena kebutuhan belanja, serta strategi pembiayaan karena antisipasi adanya kenaikan inflasi yang terjadi di Amerika Serikat yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian di dalam pembiayaan kita,” ujar Menkeu.

Hal senada disampaikan juga oleh Wamenkeu. Ia meyakini posisi SILPA pada April 2021 menunjukkan kas pemerintah masih sangat aman.

“SILPA sebesar Rp254,2 triliun berarti posisi kas pemerintah ini sangat aman. Kita sangat berhati-hati untuk memastikan seluruh belanja negara yang dipakai untuk pemulihan ekonomi bisa akan tersedia untuk kita gunakan memaksimalkan pemulihan dan juga memberikan recovery bagi masyarakat,” kata Wamenkeu.

Sementara itu, defisit APBN per April 2021 sebesar Rp138,1 triliun atau 13,7% dari target defisit dalam APBN 2021 yang sebesar Rp1.006,4 triliun. Kondisi ini menunjukkan pembiayaan terjaga, pembiayaan investasi telah terealisasi dan tetap berlanjut sesuai rencana.

“Defisit keseimbangan primer Rp36,4 triliun dan defisit kita sebagai persentase terhadap PDB adalah 0,83% dari produk domestik bruto (PDB),” ujar Wamenkeu.

Terkait defisit, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta mengungkapkan pembatasan kegiatan masyarakat secara lebih luas dan pengendalian belanja menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengendalikan defisit anggaran. “Itu membuat kita semakin challenge untuk bisa menurunkan defisit tadi di level di bawah 3% di tahun 2023,” kata Isa kepada wartawan.

Hal yang penting untuk dilakukan saat ini adalah menjaga supaya kasus Covid 19 betul-betul terkendali dan tidak ada lonjakan-lonjakan yang mengkhawatirkan, sehingga defisit APBN di bawah 3% dari PDB pada tahun 2023 dapat tercapai sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang 2 Tahun 2020.

“Dengan begitu, kita juga lebih tenang mendorong perekonomian, kemudian mengendalikan belanja-belanja kita, sehingga kemudian pada akhirnya kita juga bisa lebih sistematis dan teratur untuk menurunkan defisit sampai ke bawah 3% di tahun 2023,” kata Dirjen Anggaran Isa Rachmatawarta.

Berita lainnya di Headlines