TRENDING
Shopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset Kripto
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Coretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPT

·

Coretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPT

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax dengan kembali menerapkan skema replace atau penggantian SPT sebelumnya. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.

Perubahan tersebut menjadi perhatian wajib pajak karena memengaruhi cara penghitungan posisi kurang bayar maupun lebih bayar ketika melakukan pembetulan SPT. Skema baru ini juga ditujukan untuk mengatasi persoalan administratif yang sebelumnya muncul dalam penerapan skema delta.

Untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II menyelenggarakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan itu diikuti 227 peserta yang mendapatkan penjelasan mengenai perubahan ketentuan pelaporan perpajakan.

PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, penyuluh pajak Nugroho Wahyu Utomo, M. Asfiroyan, dan Masrizal menjadi narasumber.

Asfiroyan menjelaskan perubahan utama dalam PER-12/PJ/2026 adalah penggantian skema pembetulan SPT dari delta menjadi replace.

“PER-12/2026 mengubah skema pembetulan SPT dari skema delta menjadi skema replace atau penggantian SPT,” ungkap Asfiroyan dalam pemaparannya, sebagaimana diberitakan melalui kanal resmi DJP.

Masrizal menambahkan, pada skema delta, pembetulan SPT hanya memperhitungkan selisih antara data SPT pembetulan dan SPT normal. Sementara itu, dalam skema replace, wajib pajak mengisi kembali seluruh data SPT secara benar sehingga SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya.

Mengapa Skema Delta Ditinggalkan?

Dalam penerapan skema delta, penghitungan pembetulan berfokus pada perbedaan nilai antara SPT awal dan SPT pembetulan.

Mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika SPT awal berstatus lebih bayar, kemudian dibetulkan menjadi lebih bayar dengan nilai yang lebih kecil. Selisihnya dapat terbaca sebagai kurang bayar, meskipun kelebihan pembayaran pada SPT awal belum diterima kembali oleh wajib pajak.

Kondisi tersebut kerap disebut sebagai kurang bayar semu dalam konteks permasalahan administrasi pembetulan SPT.

Melalui skema replace, SPT pembetulan menjadi dasar untuk menentukan posisi perpajakan setelah koreksi dilakukan. Penghitungan juga memperhitungkan pembayaran pajak yang telah dilakukan dan kelebihan pembayaran yang sudah dikembalikan melalui ketetapan atau keputusan yang relevan.

Mekanisme ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak.

Jenis SPT yang Menggunakan Skema Replace

Perubahan mekanisme pembetulan ini mencakup sejumlah jenis SPT, antara lain:

1. SPT Masa PPh Pasal 21/26.

2. SPT Masa PPh Unifikasi.

3. SPT Masa PPN dan PPnBM.

4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

5. SPT Tahunan PPh Badan.

Wajib pajak perlu memastikan bahwa pembetulan yang dilakukan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai jenis SPT dan waktu penyampaiannya.

PER-12/PJ/2026 juga memberikan keleluasaan dalam perubahan pilihan atas SPT berstatus lebih bayar, termasuk perubahan pilihan antara pengembalian pendahuluan dan kompensasi, sesuai persyaratan yang berlaku.

Wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan transisi dalam penerapan aturan baru tersebut.

Pembetulan SPT yang disampaikan setelah 1 Oktober 2026 pada prinsipnya mengikuti mekanisme berdasarkan PER-12/PJ/2026, termasuk untuk periode pajak yang tercakup dalam ketentuan tersebut.

Namun, pelaporan atau pembetulan SPT yang telah disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan belum selesai diproses atau ditindaklanjuti mengikuti ketentuan peralihan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Wajib pajak sebaiknya tidak hanya memperhatikan masa atau tahun pajak yang dibetulkan, tetapi juga tanggal penyampaian dan status pemrosesan SPT sebelumnya.

Untuk memastikan perlakuan yang tepat, wajib pajak dapat memeriksa naskah resmi PER-12/PJ/2026 melalui kanal dokumentasi peraturan DJP.

Wajib Pajak Perlu Memeriksa Pembayaran dan Kompensasi

Perubahan mekanisme pembetulan SPT tidak menghilangkan kebutuhan untuk memastikan kebenaran data perpajakan.

Sebelum menyampaikan pembetulan melalui Coretax, wajib pajak perlu memeriksa kembali nilai penghasilan, dasar pengenaan pajak, kredit pajak, pembayaran, kompensasi, serta informasi lain yang relevan dengan jenis SPT yang dibetulkan.

Apabila terdapat kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan atau pembayaran yang sudah dilakukan, riwayat tersebut juga perlu diperhatikan agar posisi perpajakan setelah pembetulan dapat dihitung dengan benar.

Kesalahan dalam pengisian ulang data SPT berpotensi menimbulkan perbedaan antara laporan pembetulan dan dokumen pendukung. Oleh sebab itu, perusahaan maupun wajib pajak orang pribadi perlu memastikan rekonsiliasi data sebelum mengirimkan SPT pembetulan.

Sosialisasi Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan

Kelas pajak yang diselenggarakan KPP Madya Jakarta Selatan II menjadi bagian dari upaya edukasi untuk membantu wajib pajak memahami perubahan administrasi perpajakan.

Melalui sosialisasi tersebut, DJP berharap wajib pajak dapat menyesuaikan proses pelaporan dengan ketentuan terbaru, memahami perhitungan kurang bayar dan lebih bayar, serta mengurangi kesalahan administratif saat melakukan pembetulan SPT.

Berita lainnya di Headlines