Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax dengan kembali menerapkan skema replace atau penggantian SPT sebelumnya. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.
Perubahan tersebut menjadi perhatian wajib pajak karena memengaruhi cara penghitungan posisi kurang bayar maupun lebih bayar ketika melakukan pembetulan SPT. Skema baru ini juga ditujukan untuk mengatasi persoalan administratif yang sebelumnya muncul dalam penerapan skema delta.
Untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II menyelenggarakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan itu diikuti 227 peserta yang mendapatkan penjelasan mengenai perubahan ketentuan pelaporan perpajakan.
PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, penyuluh pajak Nugroho Wahyu Utomo, M. Asfiroyan, dan Masrizal menjadi narasumber.
Asfiroyan menjelaskan perubahan utama dalam PER-12/PJ/2026 adalah penggantian skema pembetulan SPT dari delta menjadi replace.
“PER-12/2026 mengubah skema pembetulan SPT dari skema delta menjadi skema replace atau penggantian SPT,” ungkap Asfiroyan dalam pemaparannya, sebagaimana diberitakan melalui kanal resmi DJP.
Masrizal menambahkan, pada skema delta, pembetulan SPT hanya memperhitungkan selisih antara data SPT pembetulan dan SPT normal. Sementara itu, dalam skema replace, wajib pajak mengisi kembali seluruh data SPT secara benar sehingga SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya.
Mengapa Skema Delta Ditinggalkan?
Dalam penerapan skema delta, penghitungan pembetulan berfokus pada perbedaan nilai antara SPT awal dan SPT pembetulan.
Mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika SPT awal berstatus lebih bayar, kemudian dibetulkan menjadi lebih bayar dengan nilai yang lebih kecil. Selisihnya dapat terbaca sebagai kurang bayar, meskipun kelebihan pembayaran pada SPT awal belum diterima kembali oleh wajib pajak.
Kondisi tersebut kerap disebut sebagai kurang bayar semu dalam konteks permasalahan administrasi pembetulan SPT.
Melalui skema replace, SPT pembetulan menjadi dasar untuk menentukan posisi perpajakan setelah koreksi dilakukan. Penghitungan juga memperhitungkan pembayaran pajak yang telah dilakukan dan kelebihan pembayaran yang sudah dikembalikan melalui ketetapan atau keputusan yang relevan.
Mekanisme ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak.
Jenis SPT yang Menggunakan Skema Replace
Perubahan mekanisme pembetulan ini mencakup sejumlah jenis SPT, antara lain:
1. SPT Masa PPh Pasal 21/26.
2. SPT Masa PPh Unifikasi.
