PajakOnline.com—Hingga 14 Desember 2022, penerimaan pajak mencapai Rp1.634,4 triliun atau mencapai 110,06 persen dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 yakni Rp1.485 triliun. Penerimaan ini juga tumbuh 41,93 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp1.151,5 triliun.
“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat, dan juga karena adanya reformasi dari legislasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini.
Menkeu menyampaikan, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif yang menggambarkan kegiatan dari pelaku ekonomi. Sementara PPh 21 yang mengalami kenaikan 19,58 persen menunjukkan konsistensi pembayaran upah dan gaji karyawan. Kemudian PPh impor naik tinggi 89,14 persen berarti kegiatan yang mendukung industri manufaktur dengan impor berbagai bahan baku dan barang modal menunjukkan aktivitas yang cukup sehat.
Di sisi lain PPh OP mengalami kontraksi. Sedangkan PPh Badan mengalami kenaikan 88,4 persen, artinya kinerja korporasi di Indonesia yang menyumbangkan 20,7 persen dari total penerimaan pajak menunjukkan kinerja positif yang digambarkan dari pajak yang disetorkan kepada negara.
