PajakOnline | Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten sebesar Rp42,64 triliun hingga 31 Agustus 2025. Nominal tersebut setara 52,33 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 Rp81,48 triliun.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp42,64 triliun tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) non-migas sebesar 51,22 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 48,66 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 42,62 persen, dan pajak lainnya sebesar 550,6 persen.
“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN impor sebesar 28,15 persen, PPN dalam negeri 26,54 persen, dan PPh badan 12,27 perse. Selain itu, untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa sebesar 61,88 persen,” terang Aim dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Laporan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten disampaikan usai terselenggaranya Konferensi Pers Asset and Liability Committee (ALCo) Provinsi Banten.
