TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil Banten Capai Rp42,64 Triliun hingga Agustus 2025

Redaksi PajakOnline · 15 Okt 2025, 06.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten sebesar Rp42,64 triliun hingga 31 Agustus 2025. Nominal tersebut setara 52,33 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 Rp81,48 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp42,64 triliun tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) non-migas sebesar 51,22 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 48,66 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 42,62 persen, dan pajak lainnya sebesar 550,6 persen.

“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN impor sebesar 28,15 persen, PPN dalam negeri 26,54 persen, dan PPh badan 12,27 perse. Selain itu, untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa sebesar 61,88 persen,” terang Aim dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Laporan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten disampaikan usai terselenggaranya Konferensi Pers Asset and Liability Committee (ALCo) Provinsi Banten.

Selain penerimaan pajak, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Ambang Priyonggo juga melaporkan bahwa penerimaan kepabeanan serta cukai tembus sebesar Rp9,15 triliun hingga 31 Agustus 2025 atau 63,95 persen dari target Rp14,30 triliun.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Banten Djanurindro Wibowo menyampaikan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kekayaan negara, piutang dan lelang, serta penilaian kekayaan negara tercatat sebesar Rp81,25 miliar atau 95,45 persen dari target. Capaian ini tumbuh positif sebesar 96,16 persen dibanding tahun sebelumnya.

Secara keseluruhan, kinerja PNBP tumbuh sebesar 12,45 persen dengan realisasi mencapai 97,38 persen dari target. Kinerja PNBP ini ditopang oleh pendapatan pelayanan pertanahan, jasa kepelabuhanan, pendapatan paspor, pendapatan jasa pelayanan pendidikan dan jasa pelayanan rumah sakit.