TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Capai Rp26,48 Triliun hingga Juni 2024

Redaksi PajakOnline · 2 Agu 2024, 09.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara mencatatkan penerimaan mencapai Rp26,48 triliun hingga Juni 2024. Pencapaian tersebut setara 45,82 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp57,81 triliun.

Setoran tersebut dikumpulkan dari penerimaan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), meliputi KPP Pratama Jakarta Penjaringan sebesar Rp977,76 miliar atau 50,35 persen dari target Rp1,94 triliun, KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Rp2,04 triliun atau 47,05 persen dari target Rp4,35 triliun, KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading Rp1,72 triliun atau 51,71 persen dari target Rp3,33 triliun, KPP Pratama Jakarta Pademangan Rp1,01 triliun atau 44,72 persen dari target Rp2,25 triliun, KPP Pratama Jakarta Koja Rp1,35 triliun atau 47,23 persen dari target Rp2,85 triliun, KPP Pratama Jakarta Pluit Rp3,28 triliun atau 56,61 persen dari target Rp5,79 triliun, KPP Madya Jakut Rp9,09 triliun atau 43,47 persen dari target Rp20,91 triliun, dan KPP Madya Dua Jakarta Utara Rp7,01 triliun atau 42,83 persen dari target Rp16,36 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda Wansepta mengungkapkan, untuk mencapai target tersebut seluruh KPP melakukan pengawasan day to day, intensif fokus mengawasi Dashboard Revenue Management (DRM) per Wajib Pajak.

“Kami yakin target penerimaan tahun ini (2024) dapat dicapai semua KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara, sebagaimana pencapaian 3 tahun terakhir (hattrick). Optimisme mencapai target penerimaan pajak juga didasarkan oleh realisasi penerimaan yang sudah dicapai sampai saat ini, serta bahan baku berupa data yang dimiliki dengan potensi pajak terutang yang mampu melewati target penerimaan yang sudah ditetapkan,” kata Wansepta dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Wansepta mengapresiasi seluruh wajib pajak yang membayar pajak. “Kanwil DJP Jakarta Utara berterima kasih terhadap kepatuhan yang dilakukan Wajib Pajak, yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara benar, lengkap dan jelas. Kami juga berharap semua Wajib Pajak mengalami peningkatan dalam usahanya, karena hal itu akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak, khusnya penerimaan kanwil DJP Jakarta Utara. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh mitra kerja kami yang telah membantu pelaksanaan tugas, menyediakan pertukaran data, dan bekerja sama menyebarluaskan informasi perpajakan,” pungkas Wansepta.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/kakanwil-djp-jakarta-utara-wansepta-nirwanda-tax-payer-community-jaga-keseimbangan/