PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menyampaikan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp8,35 triliun hingga 29 Februari 2024 atau 14,45 persen dari target sebesar Rp57,81 triliun. Terdapat empat sektor dominan penyumbang kinerja penerimaan pajak tersebut, yakni perdagangan, industri pengolahan, sektor transportasi dan pergudangan, serta konstruksi.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda menjelaskan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara yang berkontribusi dominan berasal dari sektor perdagangan sebesar Rp2,18 triliun (berkontribusi 55,67 persen), sektor industri pengolahan Rp511,91 miliar (13,63 persen), sektor transportasi dan pergudangan Rp427,94 miliar (10,89 persen), dan sektor konstruksi Rp208,14 miliar (5,30 persen).
“Kemudian, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakut tersebut dikontribusikan dari beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp3,46 triliun atau 13,87 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp4,88 triliun atau 14,89 dari target, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,23 miliar atau 120,68 persen dari target, serta pajak lainnya Rp5,64 miliar atau 13,9 persen dari target,” kata Wansepta kepada PajakOnline, hari ini Rabu (27/3/2024).
