PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp17,80 triliun hingga akhir April 2024, atau 30,79 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp57,81 triliun. Laporan ini disampaikan setelah Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengungkapkan, pencapaian penerimaan didominasi kinerja Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp8,55 triliun atau 34,09 persen dari target Rp24,98 triliun. Kemudian, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp9,27 triliun atau 28,28 persen dari target Rp32,78 triliun.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp3,41 miliar atau 333,64 persen dari target Rp1,02 miliar, serta pajak lainnya sebesar Rp9,35 miliar atau 23,02 persen dari target Rp40,61 miliar.
“Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara, yaitu perdagangan sebesar 46,66 persen atau sebesar Rp 2,51 triliun, sektor industri pengelohan 15,12 persen atau Rp 815,84 miliar, sektor transportasi dan pergudangan 14,54 persen atau Rp 784,31 miliar, sektor konstruksi 4,13 persen atau Rp 222,72 miliar, serta sektor pertambangan dan penggalian 3,56 persen atau Rp 192,31 miliar,” kata Wansepta dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Sementara itu, kinerja pajak regional DKI Jakarta hingga 30 April 2024 disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari. Dia menyebutkan penerimaan pajak regional mencapai Rp 447,22 triliun atau 33,95 persen dari target.
Penerimaan pajak tersebut ditopang oleh seluruh Kanwil DJP di DKI Jakarta, terdiri dari Kanwil DJP Jakut, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
“Penerimaan pajak terkontraksi 13,06 persen dari target akibat penurunan hampir di seluruh jenis pajak, khususnya PPh nonmigas (turun 13,49 persen), yang disebabkan turunnya PPh Pasal 25/29 cukup signifikan dari Wajib Pajak prominent penentu penerimaan imbas penurunan harga komoditas,” kata Ahmad.
