PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada kuartal I/2022 mengalami pertumbuhan hingga 136,0%. Kondisi ini berbanding terbalik dengan periode yang sama tahun 2021, yang minus 40,5%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan terjadi karena mulai membaiknya kinerja perusahaan setelah mengalami tekanan hebat pandemi. Di sisi lain, sebagian perusahaan juga menikmati berkah kenaikan harga berbagai komoditas global.
"Perusahaan-perusahaan ini pertama dia sudah pulih, kedua mungkin menikmati kenaikan tingkat harga komoditas, dan tentu ini menggambarkan kesehatan perusahaannya mulai pulih," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi April 2022.
Menkeu menyebutkan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 15,1% terhadap penerimaan pajak pada kuartal I/2022. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan yang tinggi tersebut menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional.
