TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) Subjek Pajak Dalam Negeri

Redaksi PajakOnline · 31 Jan 2022, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SPDN) adalah surat keterangan yang diterbitkan pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak dalam negeri yang di dalamnya menjelaskan, Wajib Pajak yang dimaksud merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia seperti tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan adanya SKD ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tahun pajak sesuai dengan tahun berjalan yang diajukan permohonannya atau dapat juga untuk tahun pajak sebelumnya.

Untuk dapat mengajukan permohonan P3B, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang salah satunya yakni harus berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Setelah semua syarat telah terpenuhi maka Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan permohonan SKD SPDN secara online.

Berikut cara mengajukan permohonan SKD SPDN:

1. Pertama, silahkan akses laman DJP Online.

2. Silahkan login dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan.

3. Lalu, pilih menu layanan dan pilih KSWP.

4. Kemudian, Anda perlu memastikan bahwa identitas yang tampil sesuai dengan data diri Anda.

5. Masih pada laman yang sama, pada bagian untuk keperluan silahkan pilih SKD SPDN.

6. Pada bagian periode masa berlaku silahkan isi dengan angka 1 sampai dengan 12 periode tahun berjalan.

7. Setelah itu, klik cek data.

8. Lalu, akan muncul tampilan yang Anda perlu isi dengan kode keamanan yan tercantum dan klik submit.

]9. Akan muncul tab isian data SKD SPDN yang perlu diisi juga.

10. Pada pertanyaan negara mitra P3B silahkan isi dengan nama negara lain terkait dengan kepentingan perpajakan Anda.

11. Kemudian, isi nama lawan transaksi, TIN lawan transaksi, dan deskripsi transaksi.

12. Selanjutnya, pada menu konfirmasi kebenaran data silahkan beri tanda centang pada persetujuan.

13. Isi kode keamanan yang tercantum dan klik submit.

14. Lalu, SKD SPDN akan terdownload otomatis ke perangkat Anda.

Ketentuan terkait tata cara pengajuan SKD atau yang dikenal juga sebagai Certificate of Domicile (CoD) tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018. SKD juga dapat digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur. (Atania Salsabila)