PajakOnline.com—Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SPDN) adalah surat keterangan yang diterbitkan pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak dalam negeri yang di dalamnya menjelaskan, Wajib Pajak yang dimaksud merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia seperti tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan adanya SKD ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tahun pajak sesuai dengan tahun berjalan yang diajukan permohonannya atau dapat juga untuk tahun pajak sebelumnya.
Untuk dapat mengajukan permohonan P3B, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang salah satunya yakni harus berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Setelah semua syarat telah terpenuhi maka Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan permohonan SKD SPDN secara online.
Berikut cara mengajukan permohonan SKD SPDN:
1. Pertama, silahkan akses laman DJP Online.
2. Silahkan login dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Lalu, pilih menu layanan dan pilih KSWP.
4. Kemudian, Anda perlu memastikan bahwa identitas yang tampil sesuai dengan data diri Anda.
5. Masih pada laman yang sama, pada bagian untuk keperluan silahkan pilih SKD SPDN.
6. Pada bagian periode masa berlaku silahkan isi dengan angka 1 sampai dengan 12 periode tahun berjalan.