PajakOnline.com—Wajib pajak badan yakni CV atau Commanditaire Vennootschap bisa disebut juga Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha berbentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Dalam hal usaha bersama, masing-masing anggota persekutuan tersebut mempunyai peran atau keterlibatan yang berbeda-beda seperti ada yang aktif maupun pasif.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (11) huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, menyebutkan persekutuan komanditer atau CV termasuk ke dalam subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan.
Badan sendiri merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak meliputi PT, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BUMN/BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, Persekutuan, dan lainnya.
CV memiliki kewajiban yang sama dengan bentuk badan usaha lainnya dalam melaksanakan pembayaran pajak. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui terkait dengan perpajakan yang dibebankan pada CV:
1. Kewajiban pajak subjektif yang diberlakukan untuk CV dimulai saat CV didirikan dan berakhir saat dibubarkan
2. Objek pajak yang berlaku atas CV adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan tersebut yang termasuk atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
3. Mengingat CV adalah bentuk badan usaha yang menjadi subjek pajak, maka hak dan kewajiban CV sama seperti dengan PT menurut UU Pajak.
