PajakOnline.com— Keikutasertaan dalam suatu kegiatan perlombaan, rapat, konferensi, dan sejenisnya merupakan salah satu sumber penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam kegiatan tersebut disebut sebagai peserta kegiatan.
Objek PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan ini adalah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh peserta kegiatan. Penghasilan bruto merupakan jumlah seluruh penghasilan tanpa dikurangi biaya apa pun.
Penghasilan bruto peserta kegiatan meliputi honorarium, uang saku, tunjangan, biaya transportasi, akomodasi, dan fasilitas lain yang diberikan kepada peserta kegiatan. Jika peserta kegiatan menerima atau memperoleh penghasilan dalam bentuk barang atau jasa, maka nilai barang atau jasa tersebut dianggap sebagai bagian dari penghasilan bruto.
Sedangkan bila peserta kegiatan menerima atau memperoleh penghasilan dalam mata uang asing, maka nilai mata uang asing tersebut harus dikonversikan menjadi rupiah dengan menggunakan kurs pajak pada saat penerimaan atau penerimaannya.
Kemudian subjek PPh Pasal 21 untuk kegiatan adalah Wajib Pajak peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
a. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
b. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
c. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
d. Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
e. Peserta kegiatan lainnya.
