TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penghasilan Kena Pajak, Begini Perhitungannya

Redaksi PajakOnline · 26 Sep 2022, 04.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh. Dalam UU tersebut, penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan kotor dikurang dengan upah untuk mengumpulkan dan menjaga penghasilan.

Salah satu poin yang diatur UU PPh Pasal 17 ialah tarif PPh atas penghasilan kena pajak. Tarif penghasilan kena pajak terbagi dalam 2 jenis berdasarkan subjek pajaknya, sebagai berikut;

1. Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

2. Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri atau BUT.

Cara menghitung penghasilan kena pajak yakni dengan menghitung penghasilan neto dalam setahun dengan cara mengurangi penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak. Setelah itu, Anda dapat memilih 3 cara berikut sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya;

1. Penghasilan Kena Pajak untuk WP Badan

Perhitungan ini didapat dari penghasilan neto dengan rumus:
Penghasilan bruto-pengurang/biaya yang diperkenankan dalam UU PPh.

2. Penghasilan Kena Pajak untuk WP OP dengan Pembukuan

Terdapat 3 cara berikut untuk mendapatkan hasil penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 2A ayat (6) UU PPh:

– Penghasilan neto-penghasilan tidak kena pajak
– Penghasilan neto-zakat-penghasilan tidak kena pajak
– Penghasilan neto-zakat-kompensasi rugi-penghasilan tidak kena pajak

Berikut rumus untuk mendapatkan penghasilan neto:
penghasilan bruto-pengurang/biaya yang diperkenankan dalam UU PPh

3. Penghasilan Kena Pajak untuk WP OP dengan Norma Perhitungan

Perhitungan ini didapat dengan rumus berikut:

– Pengasilan neto-penghasilan tidak kena pajak
Berikut rumus untuk mendapatkan penghasilan neto:
Peredaran usaha x presentase NPPN

Sebagai Wajib Pajak, Anda juga perlu untuk mengetahui sejumlah aturan dan ketentuan lain yang diberlakukan dalam penentuan penghasilan kena pajak seperti:

1. Tarif tertinggi yang bisa dikenakan bagi seorang wajib pajak orang pribadi dalam negeri bisa diturunkan paling rendah 25%.

2. Khusus untuk tarif pajak yang diberlakukan kepada wajib pajak Badan tertentu menjadi 25%.

3. Perseroan Terbuka sebagai kategori WP Badan dalam negeri dan memiliki setidaknya 40% jumlah saham serta memenuhi persyaratan tertentu maka dapat memperoleh tarif yang lebih rendah 5% dari pada tarif normal.

4. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima pembagian dividen dikenai tarif PPh sebesar 10% dan bersifat final.

Dengan demikian, kesimpulannya setiap penghasilan kena pajak seorang Wajib Pajak berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sebab, tergantung pada penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak dan cara perhitungannya.