TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penghasilan Netflix, Zoom yang Diperoleh dari Indonesia Belum Tersentuh Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada para pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang berlaku mulai 1 Juli 2020 nanti. Pemajakan untuk perusahaan penyedia dan penyelenggara platform digital PMSE, baik yang berada di dalam negeri dan luar negeri ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

Namun, pemajakan berupa pengenaan PPN sebesar 10 persen atas transaksi PMSE ini belum menyentuh kewajiban pajak dari para pelaku PMSE itu sendiri.

Menurut Managing Directors PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, PPN atas PMSE tersebut yang membayar pajaknya tetap konsumen dalam negeri.

"Misalnya, penonton Netflix, atau pengguna Zoom nantinya biaya langganannya bertambah 10 persen untuk bayar PPN. Sedangkan, keuntungan atau penghasilan penyedia atau penyelenggara PMSE belum tersentuh pajaknya,” kata Koni.

“Padahal yang besar dan harus terus dikejar pemerintah adalah pajak penghasilan mereka. Dari sisi fairness, perusahaan penyedia atau penyelenggara PMSE terutama dari luar negeri itu telah menikmati banyak keuntungan secara ekonomi atau significant economic presence dari Indonesia,” kata Koni.

Koni menyebutkan, pemajakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

“Menkeu Sri Mulyani pernah menyebutkan beberapa perusahaan over the top yang menjadi target penarikan pajak transaksi elektronik digital. Mereka adalah aplikasi teleconference Zoom dan perusahaan layanan berbayar video streaming, Netflix, dan lainnya. Kami pernah menulis mengenai hal ini sebelumnya,” tambah Koni.

Mengenai pemajakan dalam bentuk PPN, kata Koni, mekanisme pengawasan dalam pemungutan dan penyetoran PPN dari pelaku usaha PMSE luar negeri tersebut harus dilakukan secara tepat dan ketat," kata Koni.

https://youtu.be/THbFhAxjndk

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, tidak ada penolakan dari para pelaku usaha PMSE tersebut saat proses komunikasi dilakukan.

“Mereka menerima (para pelaku usaha PMSE). Kami sudah diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka untuk melakukan perubahan. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN,” kata Suryo Utomo dalam Media Briefing DJP di Jakarta pada Kamis (25/6/2020).

Suryo mengungkapkan, sudah ada 6 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai PMK tersebut. Kemungkinan jumlah PMSE pemungut PPN akan bertambah. “Bagi PMSE yang sudah ditunjuk mulai Juli persiapan teknis dan lainnya, maka mulai Agustus 2020 sudah harus melakukan pemungutan PPN,” kata Dirjen Pajak Suryo.

Suryo belum membuka identitas 6 pelaku usaha PMSE tersebut. “Jumlahnya (PMSE) yang ditunjuk bisa bertambah. Ini kan baru mulai. Nanti akan kami sampaikan,” kata Suryo.

Pemerintah sendiri memperluas basis pajak ke ranah penyedia dan penyelenggara platform digital atau PMSE karena sangat membutuhkan banyak dana dari untuk penanganan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini dalam situasi ketidakpastian kapan berakhirnya.