PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada para pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang berlaku mulai 1 Juli 2020 nanti. Pemajakan untuk perusahaan penyedia dan penyelenggara platform digital PMSE, baik yang berada di dalam negeri dan luar negeri ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
Namun, pemajakan berupa pengenaan PPN sebesar 10 persen atas transaksi PMSE ini belum menyentuh kewajiban pajak dari para pelaku PMSE itu sendiri.
Menurut Managing Directors PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, PPN atas PMSE tersebut yang membayar pajaknya tetap konsumen dalam negeri.
"Misalnya, penonton Netflix, atau pengguna Zoom nantinya biaya langganannya bertambah 10 persen untuk bayar PPN. Sedangkan, keuntungan atau penghasilan penyedia atau penyelenggara PMSE belum tersentuh pajaknya,” kata Koni.
“Padahal yang besar dan harus terus dikejar pemerintah adalah pajak penghasilan mereka. Dari sisi fairness, perusahaan penyedia atau penyelenggara PMSE terutama dari luar negeri itu telah menikmati banyak keuntungan secara ekonomi atau significant economic presence dari Indonesia,” kata Koni.
Koni menyebutkan, pemajakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.
“Menkeu Sri Mulyani pernah menyebutkan beberapa perusahaan over the top yang menjadi target penarikan pajak transaksi elektronik digital. Mereka adalah aplikasi teleconference Zoom dan perusahaan layanan berbayar video streaming, Netflix, dan lainnya. Kami pernah menulis mengenai hal ini sebelumnya,” tambah Koni.
