PajakOnline.com—Wajib pajak dapat membuat atau mengurus Electronic Filing Identification Number (EFIN) di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau terdekat dari domisili secara gratis. Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pajak secara online ataupun datang langsung. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, semua layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak tidak dipungut biaya atau gratis, termasuk pengurusan EFIN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap informasi yang menyatakan layanan perpajakan dipungut biaya. DJP terus berupaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
“Jadi, enggak ada bayar-bayar, mana ada? semua pelayanan yang diselenggarakan oleh DJP itu tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, berhati-hatilah bila ada yang mengatakan bahwa layanan DJP itu berbayar. Tidak ada yang namanya bayar. Walaupun misalnya yang bayar-bayar itu, ya udah pasti keliru atau mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi. Oleh karena itu, teman-teman Wajib Pajak hati-hati terkait hal ini,” kata Dwi dalam Podcast, yang disiarkan melalui media sosial Youtube DJP, dikutip Jumat (7/4/2023).
Dwi mengatakan, Wajib Pajak yang belum memiliki EFIN dapat meminta langsung ke KPP terdaftar secara gratis. Selain itu, apabila Wajib Pajak lupa EFIN, maka dapat langsung menghubungi layanan Kring Pajak di 1500 200 atau melalui aplikasi DJP Online.
