TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengusaha Bisa Ajukan Keringanan Pajak Hiburan

Redaksi PajakOnline · 18 Jan 2024, 07.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sejumlah pengusaha menyampaikan protes atas kenaikan pajak hiburan yang dinilai memberatkan dan membuat bisnis mereka berpotensi gulung tikar atau tutup. Akibatnya akan terjadi PHK besar-besaran yang menambah jumlah pengangguran dan membuat perekonomian nasional suram.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati mengatakan, para pengusaha memiliki opsi untuk mengajukan insentif fiskal di tingkat daerah. Insentif tersebut bisa berupa pengurangan pajak.

“Jadi kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40% silakan berdasarkan assesment daerahnya, melakukan pengurangan pokok pajaknya," kata Lydia dalam Media Briefing di Jakarta.

Pemerintah telah menetapkan tarif pajak sebesar 40% hingga 75% untuk beberapa jenis hiburan tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Jenis-jenis hiburan yang terkena pajak ini mencakup diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap/spa.

Keringanan ini diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Insentif fiskal akan diberikan atas permohonan pelaku usaha atau wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah.

Insentif akan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, berikut ini;

1. Kemampuan membayar wajib pajak atau wajib retribusi.

2. Kedua, kondisi tertentu wajib pajak. Kondisi yang dimaksud jika wajib pajak terkena bencana alam hingga kondisi lain di luar kuasa mereka.

3. Mendukung upaya pemerintah membangun program prioritas daerah.

4. Mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro

“Kalau dia (pengusaha) ada izin usahanya dan dikategorikan mikro dan ultra mikro, maka kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal,” kata Lydia.

Lydia kembali menegaskan ketersediaan insentif tersebut tetap harus melalui persetujuan dari pemerintah daerah masing-masing. "Jika itu merupakan prioritas daerah, silakan diberikan secara massal,” kata Lydia.

Persoalan ini mencuat setelah pedangdut yang juga pengusaha karaoke, Inul Daratista, mengeluhkan besarnya tarif pajak hiburan. Keluhan tersebut kemudian didengar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

"Jadi ini baru kita bangkit, mari kita jaga situasi yang kondusif dan iklim usaha yang positif agar semakin memperkuat ekonomi kreatif,” kata Sandiaga. (Wiasti Meurani)