PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi ataupun badan yang melakukan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak dan telah dikukuhkan sesuai undang-undang yang berlaku.
Atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Terdapat juga istilah Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Ketentuan mengenai Pengusaha Pajak Berisiko Rendah tercantum dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) dan Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, kedua pasal tersebut tidak memberikan penjabaran secara eksplisit mengenai definisi dari Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Oleh karena itu, ketentuan terperinci tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 /PMK.03/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 117/2019, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan tertentu yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada setiap Masa Pajak.
Pemberian pengembalian pendahuluan merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu likuiditas Wajib Pajak. Dengan menjadi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, PKP akan memperoleh pengembalian kelebihan pajak dalam jangka waktu 1 sampai dengan 4 bulan sejak diajukannya permohonan.
Tidak semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) memperoleh kemudahan dalam pengajuan percepatan pengembalian pendahuluan. Salah satu kriteria Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh kemudahan percepatan pengembalian pendahuluan adalah Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Sesuai Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019, terdapat 9 (sembilan) pihak yang ditetapkan sebagai pihak Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Pertama, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kedua, BUMN dan BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Mitra Utama Kepabeanan.
Keempat, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait.
Kelima, pabrikan atau produsen (selain PKP sebagaimana dimaksud dalam poin pertama hingga keempat) yang mempunyai tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
Keenam, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar.
Ketujuh, Pedagang Besar Farmasi yang mempunyai Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedelapan, Distributor Alat Kesehatan yang mempunyai Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Sertifikat Cara Distribusi Alat yang Baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan, perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham melebihi 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pengusaha Kena Pajak yang masuk dalam kriteria Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah juga harus memenuhi kegiatan tertentu dalam bidang usaha yang meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut;
Pertama, ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud.
Kedua, penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN.
