PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan aktivitas tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan pada kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya pada setiap Masa Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud meliputi;
a. Perusahaan yang sahamnya terdaftar pada bursa efek di Indonesia;
b. Perusahaan dengan mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
c. Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
d. Pengusaha yang telah ditetapkan menjadi Operator Ekonomi Bersertifikat(Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
e. Produsen atau pabrikan selain PKP yang memiliki tempat sebagai kegiatan produksi.
f. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
g. Pedagang Besar Farmasi yang memiliki:
1.Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pedagang besar farmasi.
2.Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang cara distribusi obat yang baik.
h.Distributor Alat Kesehatan yang memiliki:
1.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyalur alat kesehatan.
2.Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang cara distribusi alat kesehatan yang baik.
i.Perusahaan yang secara langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan saham lebih dari 50%
Yang dimaksud Kegiatan Tertentu Pengusaha meliputi
1.Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
2.Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak 3. kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut
4.Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
5.Ekspor Jasa Kena Pajak.
