TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Cukai, Ini Bedanya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan predikat yang harus disertai dengan kesadaran untuk membayar pajak. Penting untuk diketahui bersama bahwa ada beberapa bidang usaha tertentu yang juga memenuhi kategori sebagai Pengusaha Kena Cukai (PKC), sehingga mereka akan kena pajak dan cukai sekaligus.

PKP maupun PKC memiliki kewajiban yang sama untuk melakukan pembayaran pajak maupun cukai yang sudah ditentukan berdasarkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh suatu Badan kepada negara atas usaha yang mereka lakukan.

Lingkup kegiatan PKP yakni berupa penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak dengan bentuk usaha yang berupa PT, CV, BUMN, dan sebagainya. Sedangkan, untuk lingkup kegiatan yang dilakukan PKC lebih sempit yakni terkait dengan kegiatan produksi, penyimpanan serta distribusi Barang Kena Cukai.

Baik Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha Kena Cukai sama sama memiliki kartu identitas. Untuk Pengusaha Kena Pajak yang sudah kita kenal bahwa adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, untuk Pengusaha Kena Cukai dikenal dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Terkait besaran tarifnya, Pemerintah memiliki pertimbangan yang berbeda sebagai dasar penentuan tarif pajak maupun cukai yang dilihat dari karakter maupun kriteria barang dan jasa yang dikenai pajak dan barang yang dikenakan cukai. Konsep penetapan tarif cukai dibedakan menjadi 3 jenis, yakni:

1.Tarif cukai advalorum (persentase), yaitu tarif cukai yang dikenakan dalam bentuk persentase harga kasar BKC.
2.Tarif cukai adnatorum (spesifik), yaitu tarif cukai yang dikenakan dalam bentuk jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan BKC.
3.Tarif gabungan, yaitu pengenaan gabungan 2 jenis tarif yang berbeda yakni advalorum dan adnatorum terhadap BKC.(Atania Salsabila)