TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kegiatan Usaha Tertentu, Berikut Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu di antaranya teratur dalam Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.79/PMK.03/2010. Berdasarkan aturan itu, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu terbentuk dari kata ‘PKP’ dan ‘kegiatan usaha tertentu’.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 1 angka 3 PMK 79/2010.

Sedangkan kegiatan usaha tertentu diartikan sebagai kegiatan usaha yang semata-mata melakukan di antara 2 jenis usaha, yaitu:

1. Penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran (Pasal 1 angka 4 huruf a).
2. Penyerahan emas perhiasan secara eceran (Pasal 1 angka 4 huruf b).

Pada penerapannya, PKP dengan kegiatan usaha tertentu itu harus memakai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan ketika menghitung besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Pedoman perhitungan pajak masukan yang dimaksud berbentuk persentase dari pajak keluaran. Contohnya bagi PKP penjual kendaraan bermotor bekas secara eceran, jumlah pajak masukan yang bisa dikreditkan yaitu sebesar 90% dari pajak keluaran.

Tetapi aturan tentang pajak masukan terhadap penyerahan emas perhiasan pada PMK 79/2010 sudah dicabut. Aturan terkait dengan penyerahan PPN atas emas pehiasan kemudian diatur pada PMK No. 30/2014.

Terhadap Pasal 1 angka 3 huruf b PMK 79/2010 juga dilakukan pencabutan yang menjelaskan penyerahan emas perhiasan secara eceran begitu pula kegiatan usaha tertentu. Oleh karena itu, arti dari kegiatan usaha tertentu pada PMK 79/2010 tidak lagi meliputi penyerahan emas perhiasan secara eceran. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)