TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cek Status Sengketa di Pengadilan Pajak

Redaksi PajakOnline · 17 Mar 2022, 01.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sengketa pajak merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang memiliki wewenang sebagai akibat diterbitkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa pajak, antara lain:

1. Terdapat kebijakan perpajakan yang diterbitkan DJP sesuai kewenangan yang diberikan UU, tetapi Wajib Pajak merasa tidak puas dengan kewajiban tersebut sehingga mengajukan upaya hukum yang telah ditentukan.

2. Terdapat perbedaan interpretasi atau pemahaman antara Wajib Pajak dan DJP terkait aturan perundang-undangan.

3. Terdapat perbedaan metode penghitungan jumlah pajak terkait jumlah yang perlu disetor kepada negara.

4. Keberatan atas penetapan sanksi denda pajak.

Sengketa pajak merupakan hal yang sangat dihindari oleh para Wajib Pajak, namun Wajib Pajak yang mengalaminya tetap harus menghadapi dan menyelesaikannya.

Status sengketa adalah keterangan kapan surat banding telah di-submit pemohon banding, kapan surat uraian banding telah di-submit oleh terbanding, majelis Pengadilan Pajak yang menangani, tanggal sidang pertama sampai tanggal sidang terakhir.

Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri di Pengadilan Pajak untuk melihat status sengketanya. Sudah tahukah Anda caranya? Berikut akan kami jelaskan caranya melalui laman Pengadilan Pajak:

1. Masuk ke laman Pengadilan Pajak.
2. Lalu, pilih menu Pencarian Berkas pada bagian kanan layar Anda.
3. Silahkan masukkan 12 angka nomor sengketa tanpa tanda baca ke kolom Pencarian Berkas, lalu klik Enter dan status sengketa akan muncul.
4. Jika status sengketa pada halaman laman Pengadilan Pajak belum ter-update maka Wajib Pajak dapat menanyakan ke kontak Whatsapp pengadilan pajak (081211007510).
5. Wajib Pajak dapat memberikan nama, alamat, nomor ponsel, email, dan nama Wajib Pajak yang diwakili kepada Admin Whatsapp pengadilan pajak.
6. Kemudian, Wajib Pajak dapat memberikan nomor sengketa kepada Admin Whatsapp Pengadilan Pajak untuk dapat dicek statusnya.
7. Bila sudah, Admin Whatsapp Pengadilan Pajak akan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. (Atania Salsabila)