PajakOnline.com—E-Registration pajak merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Dengan kata lain, e-Registration atau pendaftaran pajak elektronik adalah sebuah sistem pendaftaran atau perubahan data untuk Wajib Pajak atau pengukuhan dan pembatalan Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui sistem online yang terhubung langsung dengan Kantor Administrasi Perpajakan yaitu DJP.
Tentu dalam menciptakan sistem yang merupakan sebuah inovasi atau penemuan baru terdapat tujuan di dalamnya. Tujuan pembuatan sistem e-registration ini adalah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mendaftar, memperbarui, menghapus atas informasi apapun yang dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun.
