TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII dalam Lapor SPT

Redaksi PajakOnline · 23 Mar 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bukti potong atau bupot adalah formulir atau dokumen lain yang digunakan dan dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan. Dokumen ini bersifat resmi sebagai bukti bahwa pajak yang dipungut telah disetor ke kas negara serta sebagai syarat lapor SPT.

Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu menyimpan dokumen tersebut. Bukti potong sendiri memiliki beberapa jenis, salah satunya bukti potong PPh Pasal 21 yaitu bukti pemotongan yang berguna untuk pemotongan PPh 21 bagi pegawai tidak tetap seperti tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.

Pada Umumnya, terdapat beberapa formulir yang digunakan untuk membuat bukti potong PPh 21 yaitu formulir 1721-A1 dan formulir 1721-A2. Serta formulir 1721-VI dan formulir 1721-VII yang kita bahas kali ini.

Baca Juga: Perbedaan Formulir 1721-A1 dengan 1721-A2

Sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a PER-14/PJ/2013, formulir 1721-VI merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak final. Jika merujuk pada perincian kode objek pajak dalam formulir ini, yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 tidak final pada formulir ini terdiri atas 12 jenis penghasilan, antara lain:

1. Upah pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas.
2. Imbalan kepada distributor Multi Level Marketing (MLM).
3. Imbalan kepada petugas dinas luar asuransi.
4. Imbalan kepada penjaja barang dagangan.
5. Imbalan kepada tenaga ahli.
6. Imbalan kepada bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan.
7. Imbalan kepada bukan pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan.
8. Honorarium/imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap.
9. Jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai.
10. Penarikan dana pensiun oleh pegawai.
11. Imbalan kepada peserta kegiatan.
12. Objek PPh Pasal 21 tidak final lainnya.

Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-14/PJ/2012 menjelaskan, formulir 1721-VII merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang final. Jika merujuk pada perincian kode objek pajak dalam formulir ini terdapat 4 jenis penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 21 final dalam formulir ini, antara lain:

1. Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.
2. Uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
2. Honor dan imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yang diterima oleh PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya.
4. Objek PPh Pasal 21 final lainnya. (Atania Salsabila)