PajakOnline.com—Dalam melaporkan SPT, wajib pajak harus memerhatikan beberapa ketentuan agar laporan SPT dapat diterima otoritas pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat(7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengenai ketentuan SPT dianggap tidak disampaikan. Aturan ini menjelaskan adanya 4 kondisi yang dapat membuat SPT wajib pajak dianggap tidak disampaikan, silakan dicek;
1. SPT Tidak Ditandatangani
Dalam Pasal 7 PMK tersebut, jika wajib pajak atau kuasa wajib pajak tidak menandatangani SPT, artinya SPT akan dianggap tidak disampaikan. Penandatanganan kuasa wajib pajak, perlu dilampirkan surat kuasa khusus mengikuti ketentuan pada peraturan undang-undang bidang perpajakan. Tanda tangan juga bisa dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik digital.
2. SPT Tidak Dilampiri Dokumen
SPT yang tidak disertai dengan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang bidang perpajakan atau tidak melengkapi lampiran dokumen sebagai syarat, artinya SPT tidak dianggap dilaporkan. SPT hanya menjadi data perpajakan oleh DJP.
