TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Ini Agar Laporan SPT Diterima dengan Baik

Redaksi PajakOnline · 24 Feb 2022, 01.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam melaporkan SPT, wajib pajak harus memerhatikan beberapa ketentuan agar laporan SPT dapat diterima otoritas pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat(7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengenai ketentuan SPT dianggap tidak disampaikan. Aturan ini menjelaskan adanya 4 kondisi yang dapat membuat SPT wajib pajak dianggap tidak disampaikan, silakan dicek;

1. SPT Tidak Ditandatangani

Dalam Pasal 7 PMK tersebut, jika wajib pajak atau kuasa wajib pajak tidak menandatangani SPT, artinya SPT akan dianggap tidak disampaikan. Penandatanganan kuasa wajib pajak, perlu dilampirkan surat kuasa khusus mengikuti ketentuan pada peraturan undang-undang bidang perpajakan. Tanda tangan juga bisa dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik digital.

2. SPT Tidak Dilampiri Dokumen

SPT yang tidak disertai dengan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang bidang perpajakan atau tidak melengkapi lampiran dokumen sebagai syarat, artinya SPT tidak dianggap dilaporkan. SPT hanya menjadi data perpajakan oleh DJP.

3. SPT Lebih Bayar Disampaikan Sesudah 3 Tahun Selesainya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

DJP akan menegur secara tertulis wajib pajak maka SPT tidak akan dianggap sudah disampaikan.

4. SPT Disampaikan Setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) secara terbuka, atau Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Pemeriksaan ini sesuai tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diberikan untuk wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa. Sementara pada pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, dilakukan ketika surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permukaan diberikan kepada wajib pajak. Akibatnya SPT dianggap tidak disampaikan.

Oleh karena itu, Anda dapat memastikan agar laporan SPT dapat diterima dengan benar oleh DJP sehingga terhindar dari pelaporan SPT yang dianggap tidak disampaikan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)