TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Harga Jual Eceran (HJE) dan Harga Transaksi Pasar (HTP) dalam Cukai

Redaksi PajakOnline · 11 Feb 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2021 dan PMK No 193/2021 Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga yang ditetapkan menjadi dasar penghitungan besarnya cukai.

Penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) memakai jumlah berbentuk rupiah dalam setiap satuan batang atau gram hasil tembakau sesuai PMK 192/2021. Besarnya tarif CHT mengikuti jenis hasil tembakau, golongan pengusaha dan batasan HJE per batang atau gram.

Batasan HJE per batang atau gram artinya rentang HJE per batang atau gram terhadap setiap jenis hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir yang ditentukan menteri keuangan.

Sedangkan, HJE pada PMK 193/2021 yang menentukan tarif cukai bagi rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), yaitu HJE minimum yang sudah ditentukan oleh menteri keuangan. PMK 193/2021 tidak menjelaskan arti dari HJE minimum.

Tetapi, umumnya HJE minimum ini sebagai batasan yang perlu pengusaha industri hasil tembakau ambil jika berkeinginan menjual produknya di pasaran.

Tidak hanya HJE, tarif CHT juga memiliki kaitan dengan Harga Transaksi Pasar (HTP). HTP adalah besaran harga transaksi penjualan yang dialami pada tingkat konsumen akhir. Sesuai dengan PMK 192/2021 HTP yang ditetapkan pengusaha dapat lebih kecil daripada HJE, selama tidak lebih kecil dari 85% HJE.

Mengenai HTP, tetap dalam PMK 192/2021, Pemantauan HTP akan dilakukan pejabat Bea dan Cukai pada wilayah kerja masing-masing dalam periode pemantauan tertentu. Pelaksanaan dalam pemantauan HTP dengan cara membandingkan HTP dengan HJE yang tertulis pada pita CHT.

Dilakukannya pemantauan HTP ini sebagai upaya memastikan HTP tidak melewati batasan HJE per batang atau gram di atasnya atau tidak melebihi 85% dari HJE yang terdapat dalam pita CHT. Di luar itu pemantauan ini dilakukan agar tercipta persaingan industri rokok yang sehat.

Karena dengan melakukan pemantauan HTP bisa memberi kepastian harga rokok yang diperjualbelikan tidak melewati batasan HJE atau HJE pada pita cukai. Yang dilakukan dengan cara berkunjung langsung ke penjual eceran rokok secara random, mengumpulkan informasi dan data harga penjualannya, juga mengedukasi mengenai rokok ilegal. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)