TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ternyata Pembayaran Cukai Bisa Ditunda, Begini Ketentuannya

Redaksi PajakOnline · 11 Des 2021, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cukai adalah pungutan yang dikelola oleh negara dan diberlakukan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tersendiri dan barang tersebut disebut dengan istilah Barang Kena Cukai (BKC).

BKC sendiri merupakan barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikosumsi namun perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup sehingga barang ini perlu untuk kenakan pungutan.

Barang yang dikenakan cukai atau barang yang termasuk ke dalam golongan BKC harus dilunaskan, namun pelunasan cukai tersebut dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksanaannya yang telah tercantum dalam PMK No, 40/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Dalam Pasal 1 angka 7 PMK 30/2020, penundaan pembayaran cukai merupakan sesuatu kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga yang diberikan kepada pengusaha pabrik dan importir dengan ketentuan jangka waktu sesuai Pasal 7A ayat(2) dan ayat (3) UU Cukai sebagai berikut:

1. Penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik diberikan waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai atau tanggal pendaftaran dokumen pemesanna pita cukai bagi yang melaksaakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

2. Penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabik diberikan waktu paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran BKC bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

3. Penundaan pembayaran cukai untuk importir BKC diberikan waktu paling lama 60 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Dalam pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai, terdapat dua perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sesuai Pasal 3 PMK 30/2020 sebagai berikut:

1. Untuk pengusaha pabrik hasil tembakau, sebanyak 2 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi dengan nilai yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 atau 3 bulan terakhir.

2. Untuk importir BKC, sebanyak 1 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi dengan nilai yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 atau 3 bulan terakhir.

Berdasarkan Pasal 7A ayat (4) UU Cukai dijelaskan bahwa untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai tersebut, pengusaha pabrik atau importir BKC wajib mendapatkan keputusan pemberian penundaan dan menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi atau jaminan perusahaan kepada Kantor Bea dan Cukai. (Atania Salsabila)