PajakOnline.com—Kewajiban melaksanakan pembukuan cukai ini tercantum dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seperti sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 (UU KUP).
Dalam bidang cukai proses pembukuan juga menjadi aspek yang paling krusial. Karena, proses pembukuan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya cukai yang terutang.
Ketentuan tentang pembukuan di bidang cukai tertuang dalam Undang-Undang No 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) berikut aturan pelaksanaannya.
Ketentuan pelaksana tentang pembukuan di bidang cukai terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman penyelenggaraan pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 197/2016).
Dalam pasal 1 angka 2 PMK 197/2016 pembukuan di bidang cukai didefinisikan menjadi sebuah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), atau penyalur yang wajib memiliki izin wajib menyelenggarakan pembukuan, hal ini dikatakan dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cukai.
Pengecualian kewajiban pembukuan untuk pengusaha pabrik berskala kecil, penyalur skala kecil yang wajib mempunyai izin, dan pengasa tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin. Mengikuti Pasal 16 ayat (3) UU Cukai, pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala mengenai BKC yang selesai dibuat kepada kepala kantor KPP.
