TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Pembukuan dalam Bidang Cukai

Redaksi PajakOnline · 12 Jan 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kewajiban melaksanakan pembukuan cukai ini tercantum dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seperti sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 (UU KUP).

Dalam bidang cukai proses pembukuan juga menjadi aspek yang paling krusial. Karena, proses pembukuan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya cukai yang terutang.

Ketentuan tentang pembukuan di bidang cukai tertuang dalam Undang-Undang No 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) berikut aturan pelaksanaannya.

Ketentuan pelaksana tentang pembukuan di bidang cukai terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman penyelenggaraan pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 197/2016).

Dalam pasal 1 angka 2 PMK 197/2016 pembukuan di bidang cukai didefinisikan menjadi sebuah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), atau penyalur yang wajib memiliki izin wajib menyelenggarakan pembukuan, hal ini dikatakan dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cukai.

Pengecualian kewajiban pembukuan untuk pengusaha pabrik berskala kecil, penyalur skala kecil yang wajib mempunyai izin, dan pengasa tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin. Mengikuti Pasal 16 ayat (3) UU Cukai, pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala mengenai BKC yang selesai dibuat kepada kepala kantor KPP.

Selanjutnya, mengikuti Pasal 16A UU CUkai, pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus keluar masuknya BKC.

Di Indonesia pembukuan wajib diselenggarakan memakai huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, juga bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan.

Mengikuti Pasal 6 ayat (1) PMK 197/2016, buku, catatan, dokumen, surat yang asli dapat dialihkan ke dalam bentuk elektronik. Setiap pengalihan buku, catatan, dokumen, surat dan laporan keuangan wajib dilegalisasi.

Kemudian buku, catatan, dokumen, laporan keuangan, dan surat itu memiliki kekuatan pembuktian otentik dan mengandung kepentingan hukum tertentu sehingga wajib tetap disimpan. Penyimpanan atas laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen harus dilakukan selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia seperti diatur dalam Pasal 8 PMK 197/2016.

Ketika tidak menyelenggarakan pembukuan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, atau penyalur dikenai sanksi administrasi berbentuk denda sebesar Rp50 juta.

Untuk pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil dan pengusaha tempat penjualan eceran yang tidak melakukan pencatatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10 juta. Sanksi administrasi itu tertuang dalam Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) UU Cukai. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)