PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II telah berjalan sejak 1 Januari 2022 dan akan berlangsung hingga 20 Juni 2022. Dalam program lanjutan Tax Amnesty Jilid I ini, Wajib Pajak diberi kesempatan kembali untuk dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan.
Dengan itu, Wajib Pajak yang menjadi peserta PPS akan diberikan keringanan oleh pemerintah dan bagi Anda yang berminat untuk ikut program ini sebaiknya mengetahui cara penghitungan harta dan kode jenis dari harta yang akan Anda ungkapkan. Nantinya, yang akan menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah harta bersih yang diungkapkan Wajib Pajak.
Lalu, apa yang dimaksud dengan harta bersih? Sesuai Pasal 2 Ayat (3) dan Pasal 5 Ayat (2) PMK 196/2021 menyebutkan, harta bersih adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang yang kemudian dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang akan menjadi dasar pengenaan pajak dan dikenakan pajak penghasilan final.
