TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Harta Bersih dalam PPS

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2022, 02.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II telah berjalan sejak 1 Januari 2022 dan akan berlangsung hingga 20 Juni 2022. Dalam program lanjutan Tax Amnesty Jilid I ini, Wajib Pajak diberi kesempatan kembali untuk dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan.

Dengan itu, Wajib Pajak yang menjadi peserta PPS akan diberikan keringanan oleh pemerintah dan bagi Anda yang berminat untuk ikut program ini sebaiknya mengetahui cara penghitungan harta dan kode jenis dari harta yang akan Anda ungkapkan. Nantinya, yang akan menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah harta bersih yang diungkapkan Wajib Pajak.

Lalu, apa yang dimaksud dengan harta bersih? Sesuai Pasal 2 Ayat (3) dan Pasal 5 Ayat (2) PMK 196/2021 menyebutkan, harta bersih adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang yang kemudian dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang akan menjadi dasar pengenaan pajak dan dikenakan pajak penghasilan final.

Dalam menghitung jumlah harta bersih, nilai harta ditentukan berdasarkan beberapa hal. Dalam skema I PPS, nilai harta ditentukan berdasarkan:

1. Nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas.
2. Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan.
3. Nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor.
4. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak.

Sementara itu, pada skema II PPS, nilai hartanya dihitung berdasarkan nominal yang digunakan untuk harta berupa kas atau setara kas atau harga perolehan yang digunakan untuk harta selain kas atau setara kas. Namun, jika dalam menentukan harga perolehan tidak dapat diketahui maka Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar. (Atania Salsabila)