TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Jenis Biaya: Fixed Cost dan Variable Cost

Redaksi PajakOnline · 9 Mar 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Biaya merupakan salah satu komponen penting dalam dunia bisnis. Sebab, biaya dapat digunakan dalam proses perencanaan, pengendalian, hingga pembuatan keputusan.

Biaya dibutuhkan mulai dari proses produksi hingga produk dinyatakan siap untuk diperkenalkan di pasaran. Biaya-biaya tersebut terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya ialah biaya tetap (fixed cost) dan biaya variabel (variable cost).

Biaya tetap adalah biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha dalam jumlah yang tetap. Umumnya, biaya ini tidak akan berubah meskipun mengalami peningkatan atau penurunan jumlah barang atau jasa yang dihasilkan. Dapat disimpulkan bahwa biaya ini tidak terpengaruh sama sekali atau terlepas dari perubahan-perubahan aktivitas bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Adapun beberapa contoh dari biaya tetap seperti biaya sewa gedung, gaji karyawan, pajak, biaya asuransi, dan lainnya.

Fixed Cost ini dibagi menjadi 2, yakni:

1. Committed Fixed Cost
Biaya yang sudah ditentukan, dikeluarkan untuk menjaga stabilitas dari suatu perusahaan.

2. Discretionary Fixed Cost
Biaya yang dikeluarkan pada saat-saat tertentu saja yang dikurangi atau dihilangkan tanpa berdampak pada laba yang dihasilkan.

Sementara itu, variable cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan secara berubah-ubah yang didasarkan pada perubahan jumlah produk yang diproduksi. Sehingga, jika semakin besar jumlah produk yang diproduksi oleh perusahaan maka semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan untuk memproduksi produk tersebut dan begitu pun sebaliknya. Adapun beberapa contoh dari biaya variabel adalah upah lembur tenaga kerja, komisi, bahan langsung, dan lainnya. (Atania Salsabila)