TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Ketentuan Pelaku Usaha Pada PMSE

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Aturan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019. PP No 80/2019 ditegaskan pada UU No. 20 Tahun 2020 memiliki tujuan dalam memberikan kepastian hukum dalam pemungutan PPN terhadap barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri lewat PMSE.

Dikenakannya pajak dalam PMSE itu memiliki tujuan dalam menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan di antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital, dari dalam negeri dan luar negeri.

Subjek yang berhubungan dengan PMSI ini yaitu seperti pelaku usaha dalam negeri atau luar negeri, konsumen, pribadi, dan instansi negara. Pada pelaku usaha ini di antaranya yaitu pedagang, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penyelenggara sarana perantara.

Kriteria Perusahaan PMSE Domestik dan Luar Negeri

Pada pelaku usaha domestik sebagai PMSE Operator yang perseorangan atau badan usaha, didirikan dan berdomisili di Indonesia. Sementara kualifikasi pelaku usaha asing wajib memenuhi empat kriteria diantaranya jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah pengiriman paket, dan jumlah traffic atau pengakses.

Dalam pelaku usaha luar negeri harus melengkapi kehadiran secara fisik melaksanakan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia. Terdapat kriteria tertentu pada pelaku usaha luar negeri wajib melakukan transaksi dengan lebih dari 1000 konsumen dalam satu tahun dan sudah melaksanakan pengiriman sebanyak lebih dari 1000 paket kepada konsumen dalam satu tahun.

Kriteria Pemungut PMSE

Sesuai dengan PMK 48/2020 pemungut PPN PMSE yaitu pelaku usaha PMSE yang ditunjuk menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan melaporkan PPN terhadap pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean lewat PMSE.

Untuk pelaku usaha yang mempunyai wewenang dalam memungut PPN PMSE yang telah memenuhi dua syarat. Teratur dalam pasal 4 Perdirjen Pajak No PER-12/PJ/2020.

Syarat itu di antaranya, pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia harus melebihi Rp600 juta pada satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Jika pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dan ditunjuk oleh Dirjen Pajak, berkewajiban melakukan aktivasi akun dan penyelarasan data secara online lewat aplikasi yang disediakan DJP sebelum ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE berlaku. Jika semua persyaratan dan tahapan sudah dilewati, pelaku usaha bisa mulai menjalankan pemungutan PPN pada awal bulan selanjutnya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)