PajakOnline.com—Aturan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019. PP No 80/2019 ditegaskan pada UU No. 20 Tahun 2020 memiliki tujuan dalam memberikan kepastian hukum dalam pemungutan PPN terhadap barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri lewat PMSE.
Dikenakannya pajak dalam PMSE itu memiliki tujuan dalam menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan di antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital, dari dalam negeri dan luar negeri.
Subjek yang berhubungan dengan PMSI ini yaitu seperti pelaku usaha dalam negeri atau luar negeri, konsumen, pribadi, dan instansi negara. Pada pelaku usaha ini di antaranya yaitu pedagang, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penyelenggara sarana perantara.
Kriteria Perusahaan PMSE Domestik dan Luar Negeri
Pada pelaku usaha domestik sebagai PMSE Operator yang perseorangan atau badan usaha, didirikan dan berdomisili di Indonesia. Sementara kualifikasi pelaku usaha asing wajib memenuhi empat kriteria diantaranya jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah pengiriman paket, dan jumlah traffic atau pengakses.
Dalam pelaku usaha luar negeri harus melengkapi kehadiran secara fisik melaksanakan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia. Terdapat kriteria tertentu pada pelaku usaha luar negeri wajib melakukan transaksi dengan lebih dari 1000 konsumen dalam satu tahun dan sudah melaksanakan pengiriman sebanyak lebih dari 1000 paket kepada konsumen dalam satu tahun.
