TRENDING
DJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplaceDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Indonesia National Single Window (INSW)

Redaksi PajakOnline · 24 Jan 2022, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia National Single Window atau INSW adalah fasilitas yang memungkinkan para pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional untuk memasukkan informasi dan dokumen standar melalui satu jalur untuk memenuhi seluruh persyaratan terkait impor, ekspor, dan transit.

Dalam hal ini, pemerintah merilis ketentuan terbaru terkait INSW yang bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan usaha dan alur proses kegiatan perdagangan internasional. Terkait definisi dari INSW sendiri telah tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Perpres Nomor 44 Tahun 2018 dan Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 199/2020.

Dalam Pasal tersebut bahwa INSW ialah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya:

1. Penyampaian data dan informasi secara tunggal.
2. Pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron.
3. Penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak perlu khawatir, sebab aplikasi INSW yang dapat diakses melalui portal INSW ini dapat menjamin keamanan data dan informasi serta menyatukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis yang meliputi:

1. Sistem kepabeanan.
2. Perizinan.
3. Kepelabuhan/kebandar udaraan.
4. Sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pegawasan kegiatan ekspor impor.

Dengan demikian, INSW dapat dikatakan sebagai sebuah sistem yang mempermudah pengurusan dokumen barang yang diekspor atau diimpor. Sistem ini menghubungkan berbagai proses mulai dari penyampaian data, proses data, sampai dengan penyampaian keputusan pemberian izin. (Atania Salsabila)