TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Pajak dalam Biaya Jabatan

Redaksi PajakOnline · 31 Jan 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketentuan mengenai biaya jabatan ini tercantum dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 6/PJ/2016

Dalam lampiran PER-16/PJ/2016 terdapat definisi biaya jabatan:

“Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.”

Sesuai dengan definisi itu bisa dikatakan jika umumnya biaya jabatan menjadi biaya yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto. Karena pegawai dalam melakukan pekerjaannya mengeluarkan sejumlah biaya.

Pemerintah memberikan persentase tertentu untuk asumsi biaya yang perlu dikeluarkan pegawai dalam setahun berkaitan dengan pekerjaannya. Dalam hal ini digunakan istilah jabatan, biaya ini tidak berhubungan dengan jabatan seorang pegawai pada suatu perusahaan.

Dapat dilihat pada arti dari biaya jabatan yang digarisbawahi jika biaya jabatan bisa dikurangi dari penghasilan bruto setiap orang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang tingkat jabatan pegawai itu.

Oleh karena itu, pegawai tetap baik staff biasa atau direktur bisa mengurangkan biaya jabatan atas penghasilan brutonya. Kemudian yang penghasilan bruto diartikan sebagai seluruh jumlah penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 yang diperoleh seseorang dalam suatu periode.

Artinya penghasilan bruto menjadi akumulasi gaji pokok, tunjangan, bonus, hingga premi yang dibayar pemberi kerja. Sementara itu, pegawai tetap diartikan sebagai pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, sesuai dengan Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016 . (Ridho Rizqullah Zulkarnain)