TRENDING
Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Beruntung

Redaksi PajakOnline · 20 Jan 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang termasuk dalam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B ini merupakan PKP yang beruntung. Mengapa? Sebab PKP yang masuk dalam PKP Pasal 9 Ayat 4B ialah PKP yang mendapatkan pengecualian dari ketentuan yang tertera dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.

Dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A menjelaskan, bahwa jika dalam satu masa pajak diketahui pajak masukan yang dikreditkan lebih besar dari pada pajak keluaran maka hal tersebut akan dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak yang bisa dibebankan ke masa pajak selanjutnya.

Dengan kata lain, maksud dari Pasal tersebut ialah saat PKP memiliki kelebihan bayar atas PPN atau Pajak Masukan maka pilihannya adalah:

1. Hanya dibebankan atau dikreditkan ke Masa Pajak berikutnya.
2. Memilih mengajukan restitusi/pengembalian PPN lebih bayar hanya pada akhir tahun buku saja.

Dalam hal ini, yang diperbolehkan mengajukan restitusi setiap masa ialah PKP Pasal 9 Ayat 4B. Mengacu pada pasal tersebut terdapat sejumlah kategori PKP yang diperbolehkan untuk mengajukan restitusi setiap masa PPN, yaitu:

1. PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud
2. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
3. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN.
4. PKP yang melakukan ekspor JKP.
5. PKP dalam tahap belum berproduksi.

Ketentuan mengenai PKP Pasal 9 Ayat 4B sendiri telah tertuang dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Jasa serta PPnBM. Dengan demikian, PKP yang termasuk dalam Pasal tersebut sangatlah spesial sebab mendapatkan keuntungan yang belum tentu dapat dirasakan oleh PKP lain. (Atania Salsabila)