PajakOnline.com—Barang mewah menjadi jenis barang dalam permintaannya mengikuti kenaikan pendapatan konsumen. Terlebih lagi harganya cukup tinggi yang menjadikan target dari barang-barang dalam kategori mewah ini biasanya masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.
Di Indonesia barang mewah ini dilakukan pengenaan tambahan dengan diterapkannya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sesuai IBFD International Tax Glossary (2015), pajak atas barang mewah diartikan sebagai advalorem tidak langsung yang dilakukan pengenaan atas barang-barang non esensial tertentu atau biasanya mahal yang ditetapkan sebagai barang mewah.
Misalnya seperti, kendaraan bermotor, perhiasan, batu dan logam mulia. Di beberapa negara mengenakan pajak terhadap barang mewah ini dengan menerapkan PPN dengan tarif yang lebih tinggi. Sedangkan di beberapa negara lain memberlakukan pajak khusus atas barang mewah.
Indonesia sendiri memberlakukan penyerahan barang kena pajak tertentu tak hanya dilakukan pengenaan pada PPN, tetapi juga dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan tentang PPnBM itu teratur pada UU PPN.
Oleh karena itu, definisi PPnBM tercantum dalam Pasal 1 angka 3 PMK 141/2021. Pasal tersebut mendefinisikan PPnBM sebagai pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berdasarkan UU PPN.
Mengikuti Pasal 5 ayat (1) UU PPN, pengenaan PPnBM dilakukan terhadap dua hal, yakni;
1. Penyerahan BKP tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
