PajakOnline.com—International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary mendefinisikan tarif preferensi sebagai tarif khusus yang mengenakan tarif lebih rendah atas impor dari negara tertentu atau impor barang tertentu.
Kemudian Pasal 1 angka 14 PMK 11/2019 juga mengartikan tarif preferensi menjadi tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam PMK tentang penetapan tarif bea masuk berdasarkan kesepakatan internasional.
Dalam laman resmi e-SKA Kementerian Perdagangan tarif preferensi menjadi fasilitas pengurangan atau pembebasan bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Sekarang Indonesia sudah memberlakukan tarif preferensi dengan beberapa skema, seperti ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), dan ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).
Tarif lebih jelasnya dalam setiap skema itu sudah ditentukan pada PMK tentang penetapan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional. Seperti, tarif preferensi ATIGA tertulis dalam PMK 25/2017, dan ACFTA terdapat dalam PMK 26/2017.
Selaku sebuah fasilitas, jumlah tarif preferensi bisa beda dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Tarif preferensi bisa diberikan kepada barang impor untuk digunakan, impor barang untuk digunakan pada tempat penimbunan berikat (TPB) juga pusat logistik berikat (PLB) yang sudah memperoleh persetujuan dalam penggunaan tarif preferensi ketika pemasukan barang.
Tarif khusus bisa diberlakukan terhadap pengeluaran barang hasil produksi asalnya dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) selama melengkapi tiga aturan.
