PajakOnline.com—Wajib pajak OPPT adalah wajib pajak orang pribadi yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha. Sesuai Pasal 25 ayat (7) huruf c UU PPh. Ketentuan mengenai wajib pajak OPPT tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2018 yang telah berlaku sejak 31 Desember 2018.
Penerapan PMK 215/2018 ini sekaligus mencabut PMK 255/2008 s.t.d.d. PMK 208/2009. PMK 215/2020 memperbarui definisi dari wajib pajak OPPT. Mengacu Pasal 1 angka 4 aturan tersebut wajib pajak OPPT didefinisikan sebagai berikut:
“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.”
Jika disamakan dengan aturan terdahulu, definisi ini lebih detail daripada yang terdapat pada PMK 255/2008 s.t.d.d. PMK 208/2008. mendefinisikan wajib pajak OPPT menjadi:
“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili,”
Sedangkan, pada aturan turunan PMK 255/2008 s.t.d.d. PMK 208/2009, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010, wajib pajak OPPT yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha.
Yang dimaksud pedagang eceran pada PER-32/PJ/2010 yaitu orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir atau eceran dan/atau penyerahan jasa. Artinya definisi ada PMK 215/2018 tidak banyak perbedaan dengan definisi dalam aturan terdahulu.
Dalam PMK 215/2018 terdapat definisi baru yang cenderung memberikan penjelasan tentang arti dari wajib pajak OPPT. Tetapi, terdapat peraturan yang sudah tidak berlaku PMK 255/2008 s.t.d.d. PMK 208/2009, PER-32/PJ/2010. Karena, PER 32/PJ/2010 sudah dicabut dan digantikan dengan PER-14/PJ/2019.
