TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

Redaksi PajakOnline · 24 Agu 2022, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, sebagai sisa dari PPh yang terutang pada tahun pajak yang terkait dikurang dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,Pasal 24 dan PPh Pasal 25. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Wajib Pajak berkewajiban membayar kekurangan pembayaran pajak terutang sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Bedanya Pajak Penghasilan Pasal 29 dan PPh Pasal 25, sebagai berikut;

Dalam PPh Pasal 29 menjadi pajak kurang bayar, sedangkan PPh Pasal 25 menjadi angsuran PPh terutang.

PPh Pasal 25 digunakan untuk pengurang PPh terutang kemudian hasilnya menjadi Pajak Penghasilan Pasal 29 yang perlu dilunasi.

Subjek PPh Pasal 29

Pelaporan SPT Tahunan PPh dilaksanakan bagi setiap wajib pajak. Pelaporan SPT pajak penghasilan yang berakibat pada kurang bayar mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 29, artinya subjek Pajak Penghasilan 29 dapat terjadi pada:

1. WP Orang Pribadi
2. WP Badan

Tarif PPh Pasal 29

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT):
– PPh 25 yang telah dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
– PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.

2. Wajib Pajak Badan 

– Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12 (bulan)
– PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25.

Aturan pembayaran PPh Kurang Bayar mengikuti PPh 29, berdasarkan ketentuan UU PPh, pajak kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 29 wajib dibayarkan dan dilunasi oleh WP. Dengan jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan yaitu:

– WP Orang Pribadi
Bagi WP Orang Pribadi, kekurangan pajak yang menjadi Pajak Penghasilan Pasal 29 perlu dilunasi maksimal 31 Maret, ketika tahun buku merupakan tahun kalender. Berbeda ketika tahun buku bukan merupakan tahun kalender, contohnya dari 1 Agustus sampai 31 Juli tahun depan, artinya kekurangan pajak wajib dilunasi maksimal 31 Oktober.

– WP Badan
Sementara untuk WP Badan, Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang bayar wajib dibayarkan sesudah masa tahun pajak selesai atau 30 April.

Ketika tahun buku bukan merupakan tahun kalender, contohnya dari 1 Agustus sampai 31 Juli tahun depan, artinya kekurangan pajak wajib dilunasi maksimal 30 November.