PajakOnline.com—PPh Pasal 29 merupakan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. PPh Kurang Bayar yaitu sisa PPh terutang tahun pajak bersangkutan setelah dikurangkan dengan kredit PPh, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPh Pasal 25. Untuk itu, dalam menghitung PPh 29, ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu Pajak Terutang dan Kredit Pajak.
Biaya yang dapat dikurangkan dari pajak adalah biaya yang terkait dengan menghasilkan, menerima, dan memelihara pendapatan. Sementara itu, ada biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam perusahaan. Biaya yang termasuk dalam biaya yang tidak dapat dikurangkan ini merupakan koreksi fiskal positif, dan biaya yang termasuk dalam biaya yang dapat dikurangkan merupakan koreksi fiskal negatif.
Selain memastikan perhitungan pajak terutang, Wajib Pajak juga harus memastikan bahwa setiap pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain, atau pajak yang dibayar sendiri telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga benar-benar dapat dikreditkan dalam memperhitungkan pajak kurang bayar. Kekurangan pembayaran pajak penghasilan yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Adapun subjek pajak dari PPh Pasal 29 yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Pajak Penghasilan PPh 29 kurang pada pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 bagi karyawan jarang terjadi, sebab besar pajak tersebut umumnya bersifat konstan alias tidak berubah setiap bulannya selama tahun pajak, kecuali untuk PPh Pasal 21 tersebut jika terdapat tambahan bonus, atau pindah kerja pada dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun dan lainnya yang dapat menimbulkan Pajak Penghasilan Pasal 29 kurang bayar.
Sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang PPh, pajak kurang bayar atas PPh Pasal 29 harus dibayarkan dan dilunasi oleh wajib pajak (WP). Setelah itu Wajib Pajak baru dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan sampai selesai dan hasilnya adalah Nihil.
Untuk batas waktu pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 29 kurang bayar untuk wajib pajak pribadi paling lama pada tanggal 31 Maret. Dengan syarat apabila tahun bukunya sama dengan tahun kalender. Namun, jika tahun buku berbeda dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak tersebut harus dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober.
